Padang Panjang, mediaterobos.com – "Perlu dukungan data dan informasi kependudukan yang akurat dan lengkap demi tercapainya keberhasilan pelaksanaan program - program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintah," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Emir Emil Elmaulid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP - Elektronik Bagi OPD se-Kota Padang Panjang Tahun 2018 di Aula DPKAAD, Kamis (19/7).
Untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat, tepat dan berkualitas, diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat melakukan pelayanan yang terintegrasi melalui pelayanan 2 in 1, 3 in 1, maupun 4 in 1.
"Contohnya pada saat masyarakat ingin mengurus Akta Kelahiran Anak, dalam satu pengurusan masyarakat sudah bisa langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga yang telah berisi Data Anak dan Kartu Identitas Anak," jelas Emir.
Pelayanan yang terintegrasi dan gratis ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Dengan pelayanan satu hari jadi yang diterapkan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan khususnya yang bertempat tinggal agak jauh dari tempat pelayanan dapat menerima dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. Maini, MM mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh instansi terkait dapat bekerjasama dalam mengefektifkan fungsi dan peran kedinasan maupun OPD terkait dalam pemanfaatan NIK, database maupun KTP - el. Seperti yang tertera dalam peraturan Mendagri no.61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP - el, bahwa Pemerintah berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP - el yang meliputi OPD terkait.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan kedepannya seluruh OPD dan lembaga lainnya bisa memanfaatkan database kependudukan berbasis NIK dan KTP - el dalam upaya memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan menunjang keberhasilan pelaksanaan program pemerintah," tutupnya. …… (Pul / Gito)