Padang Panjang, mediaterobos.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan izin Lingkungan serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Pengumuman Studi Amdal mengenai Reaktivitasi Jalur Kereta Api Padang Panjang – Bukittinggi, maka dari itu Pemerintah pusat akan mengaktifan kembali jalur kereta api antara Padang Panjang – Bukittinggi.

Untuk reaktivasi jalur kereta api ini, Pemerintah Kota Padang Panjang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan saran, pendapat, dan tanggapannya apapun bentuknya melalui: 1). Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan cq Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat yang beralamat di Jl. Kartini No.19 Padang Telp. (0751) 8950071, email : balaikasumbar@gmail.com, 2).
 
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar yang beralamat di Jl. Khatib Sulaiman No.22 Padang Telp. (0751) 7055231, 3). Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang yang beralamat di Jl. KH.Ahmad Dahlan No.1 Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang Telp. (0752) 485541 email: perkimlhpp@gmail.com, 4). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Tanah Datar yang beralamat di Jl. Rasuna Said – Lubuk Basung, Kab.Agam Telp. (0752) 76314, 5). Dinas Lingkungan Hidup kota Bukittinggi yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.17, Kayu Kubu, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi 26136, Telp. (0752) 21055

Pembangunan jalur kereta api Padang Panjang - Bukittinggi akan memberikan solusi atas kemacetan yang sekarang kerap terjadi di jalur darat. … (Pul/ Gito)


 
Top