Pariaman, mediaterobos.com- Pilwako Pariaman diklaim sangat lancar. Belum ditemukan pelanggaran terkait pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara. Nyaris tidak ada pelanggaran. Selama tahapan itu berlangsung, tidak ada temuan dari pihak pengawas pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi, Sabtu (30/6), di Pariaman menyebut, tahapan pemungutan dan penghitungan suara hanya menemukan kesalahan administrasi, seperti kesalahan penulisan atau pencatatan. Kesalahan itu, bisa diperbaiki pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tidak merubah hasil perolehan suara pasangan calon.
selain itu Partisipasi masyarakat dinilai cukup tinggi. Masyarakat juga memberi pengawasan terhadap jalannya demokrasi akbar di Pariaman. Selain pengawasan masyarakat, langkah pencegahan secara terstruktur dan massiv yang dilakukan jajaran Panwaslu Kota Pariaman dengan melakukan patroli keliling Kota Pariaman, berperan mencegah terjadinya politik uang.
Ditambahkannya, saat ini Panwaslu Kota Pariaman telah selesai melakukan penindakan terhadap 5 pelanggaran selama tahapan pilwako Pariaman berlangsung. Dua pelanggaran netralitas ASN telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, 1 kasus pidana pemilu terkait netralitas kepala desa telah mendapatkan putusan pengadilan, dua kasus pelanggaran administrasi berupa penyebaran bahan kampanye diluar ketentuan juga telah diberikan sanksi.
“Dari 5 pelanggaran yang kita tangani, 1 kasus merupakan laporan dari masyarakat, 1 kasus temuan yang informasi awalnya dari masyarakat, sedangkan 3 kasus lainnya murni temuan petugas. Sebetulnya ada banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, Namun tidak semua memenuhi unsur dan bukti, sehingga tidak ditindalanjuti. Namun jika distatistikkan, partisipasi pengawasan oleh masyarakat mencapai 20 persen,” imbuhnya.
Elmahmuni mengatakan, sedikitnya pelaporan pelanggaran selama Pilwako Pariaman jangan dimaknai sebagai wujud rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan. Namun, tepat dimaknai sebagai keberhasilan langkah pencegahan pelanggaran. Perspektif keberhasilan upaya pencegahan, dilihat dari minimnya pelanggaran yang terjadi.
Pengembangan pengawasan partisipatif oleh Panwaslu adalah kewajiban yang diberikan sesuai dengan pasal 104 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat kewajiban Bawaslu, salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif.
“Kita sudah lakukan pengembangan pengawasan partisipatif, salah satunya dengan mengadopsi kearifan lokal menjadikan lapau atau kedai sebagai pusat pengawasan partisipatif di desa dan dusun yang ada di Kota Pariaman. Filosofi batabuik, bukti kedewasaan orang Pariaman berpolitik,” kata dia
“Dari 5 pelanggaran yang kita tangani, 1 kasus merupakan laporan dari masyarakat, 1 kasus temuan yang informasi awalnya dari masyarakat, sedangkan 3 kasus lainnya murni temuan petugas. Sebetulnya ada banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, Namun tidak semua memenuhi unsur dan bukti, sehingga tidak ditindalanjuti. Namun jika distatistikkan, partisipasi pengawasan oleh masyarakat mencapai 20 persen,” imbuhnya.
Elmahmuni mengatakan, sedikitnya pelaporan pelanggaran selama Pilwako Pariaman jangan dimaknai sebagai wujud rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan. Namun, tepat dimaknai sebagai keberhasilan langkah pencegahan pelanggaran. Perspektif keberhasilan upaya pencegahan, dilihat dari minimnya pelanggaran yang terjadi.
Pengembangan pengawasan partisipatif oleh Panwaslu adalah kewajiban yang diberikan sesuai dengan pasal 104 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat kewajiban Bawaslu, salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif.
“Kita sudah lakukan pengembangan pengawasan partisipatif, salah satunya dengan mengadopsi kearifan lokal menjadikan lapau atau kedai sebagai pusat pengawasan partisipatif di desa dan dusun yang ada di Kota Pariaman. Filosofi batabuik, bukti kedewasaan orang Pariaman berpolitik,” kata dia