Kota Pariaman, terobos- Berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar selama sepekan di Kota Pariaman. Dua tersangka penyelundupan premium diciduk oleh kepolisian resor (polres) Kota Pariaman. Kedua tersangka berinisial RS dan YG warga Kabupaten Padang Pariaman.
Keduanya diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium kurang lebih 2.520 liter. keduanya dijadikan tersangka setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Penetapan status tersangka tersebut setelah memintai keterangan dari enam orang saksi dan sejumlah barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan, di Pariaman, Rabu.
namun walau sudah berstatus tersangka polisi tidak menahan keduanya sebab menurut polisi selama pemeriksaan kedua tersangka tersebut cukup kooperatif. Walaupun tidak ditahan mereka wajib melapor ke polres Pariaman.
"Kedua pelaku mengajukan penangguhan penahanan, namun kedua tersangka diwajibkan melapor ke Polres Pariaman untuk memudahkan penyidikan," katanya.
proses penangkapan di tempat terpisah. Kedua pelaku tertangkap tangan menyeludupkan BBM bersubsidi dari Kota Padang menuju Kabupaten Padang Pariaman menggunakan dua unit mobil mini bus dengan nomor polisi BA 1480 BF dan B 2695 CJ.
"Kedua pelaku saat dimintai keterangan petugas tidak bisa memperlihatkan izin terhadap minyak yang dibawanya sehingga terpaksa diamankan," katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual ulang ke daerah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf A dan D Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan dan gas bumi dengan ancaman dua tahun penjara. (ms)