Kota Pariaman, Terobos- Kabar peredaran narkoba di lingkungan Lapas kelas II B Pariaman telah sampai ke DPRD Kota Pariaman. Hal tersebut membuat anggota DPRD Kota Pariaman melakukan kunjungan mendadak. Dalam kunjungan itu anggota DPRD meminta pihak kepolisian agar mengusut kasus itu.
“Peredaran narkoba di dalam Lapas adalah pukulan bagi semua pihak sebab para Napi masih bebas menjual barang haram itu” Ujar Fauzi Komisi III bidang sosial dan kesejehteraan rakyat.
Jika napi bisa menjual barang haram di lapas maka ada faktor kelengahan dan kurangnya pengawasan petugas lapas dalam memantau aktivitas napi di dalam lapas. Selain itu tidak tertutup kemungkinan ada oknum pegawai lapas yang bermain dalam transaksi barang haram itu.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai Lapas atas persoalan ini, dan hal tersebut merupakan tugas semua pihak dalam mengungkapnya," ujar politisi PAN tersebut.
Polres Kota Pariaman berhasil menangkap IR yang diduga akan mengedarkan sabu sabu di kawasan lapas Kelas II B Pariaman. Polisi mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti sabu sabu seberat 5.8 Gram, uang tunai senilai Rp. 1.4 Juta dam satu Unit Handphone.
Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan membenarkan salah seorang narapidana atas nama Ilham ditangkap oleh pihak kepolisian terkait narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (ms)
“Peredaran narkoba di dalam Lapas adalah pukulan bagi semua pihak sebab para Napi masih bebas menjual barang haram itu” Ujar Fauzi Komisi III bidang sosial dan kesejehteraan rakyat.
Jika napi bisa menjual barang haram di lapas maka ada faktor kelengahan dan kurangnya pengawasan petugas lapas dalam memantau aktivitas napi di dalam lapas. Selain itu tidak tertutup kemungkinan ada oknum pegawai lapas yang bermain dalam transaksi barang haram itu.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai Lapas atas persoalan ini, dan hal tersebut merupakan tugas semua pihak dalam mengungkapnya," ujar politisi PAN tersebut.
Polres Kota Pariaman berhasil menangkap IR yang diduga akan mengedarkan sabu sabu di kawasan lapas Kelas II B Pariaman. Polisi mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti sabu sabu seberat 5.8 Gram, uang tunai senilai Rp. 1.4 Juta dam satu Unit Handphone.
Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan membenarkan salah seorang narapidana atas nama Ilham ditangkap oleh pihak kepolisian terkait narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (ms)