
Aryo mengatakan hal itu Di hadapan lima kepala daerah dan Ketua DPRD daerah lainnya di Sumbar bahwa penghargaan yang diraih oleh pemko pariaman berdasarkan kepada pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” sambungnya.
Mukhlis Rahman mengucapkan terimakasih sekaligus memberi apresiasi kepada semua ASN, OPD dan Masyarakat yang terlibat dalam hal pelaporan keuangan sehingga Pemko Pariaman meraih WTP.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Pariaman kembali raih opini WTP yang ketiga kalinya secara beruntun sejak tahun 2015. Namun Pemko Pariaman pertama kali menerima WTP tahun 2008 kemudian 2012, sehingga tahun ini sudah lima kali, dan prestasi ini berkat dukungan dari Legeslatif, OPD dan masyarakat,” katanya sambil tersenyum.
Penyerahan LHP oleh BPK RI perwakilan Propinsi Sumbar ini dihadiri langsung oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Inspektur Kota Pariaman Lukman Syam, Kepala Badan Keuangan Daerah Yalviendri, Kepala Dinas Kominfo Nazifah, dan Kabag Aset Hertati Taher. (Hms)