Sumbar, Teobos- Pada hari Senin (28/05), di Pesisir Selatan, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner, mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu 2019 dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bagi parpol yang tidak patuh, dapat dijerat pasal 492 dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan yakni berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.

Lebih jauh ia mengatakan, kampanye peserta pemilu 2019 baru bisa dilakukan pada tanggal 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU.

Ia juga mengatakan agar semua parpol memiliki pandangan yang sama agar tidak salah dalam bertindak, yang dapat bermuara pada tindakan merugikan parpol itu sendiri. Saat ini, parpol hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut partai serta tidak boleh memasang alat peraga kampanye.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Pesisir Selatan yang juga hadir, mengatakan bahwa Daftar Calon Tetap baru akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang. (Prov Sumbar)
 
Top