Kota Pariaman, Terobos- Tokoh agama di kota pariaman diwanti-wanti agar tidak berkampanye saat memberikan ceramah agama. Panwaslu Kota Pariaman menghimbau para tokoh agama untuk tidak terlibat politik mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilkada 2018 pada saat ceramah.

Untuk mengantisipasinya, panwaslu telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama agar memberikan surat edaran kepada pengurus masjid yang melaksanakan kegiatan keagamaan selama Ramadhan.

Ia mengatakan isi surat tersebut lebih kepada imbauan agar para tokoh agama tidak menyelingi kegiatan yang berbau ajakan, arahan pada jamaah untuk memihak salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Muhammad Nur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu terkait surat edaran tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan arahan kepada para tokoh agama agar tidak menyinggung persoalan politik terkait Pilkada selama bulan Suci Ramadhan.

Sedangkan penggunaan rumah ibadah pihaknya berpendapat hal tersebut merupakan tempat yang suci, dan digunakan umat sebagai kegiatan keagamaan sehingga diharapkan tidak ada praktik politik.

"Keterlibatan calon dalam kegiatan tersebut tidak ada larangan sama sekali, namun tidak dibenarkan melanggar aturan yang ada," katanya.

Panwaslu Pariaman juga mewaspadai setiap pasangan calon yang bisa saja melakukan praktik politik uang selama bulan suci Ramadhan.

“panwaslu sudah kordinasi dengan kementerian agama. Tidak boleh ceramah berbau ajakan memilih salah satu pasangan calon. Ucapnya

Walaupun demikian panwaslu tidak melarang  setiap calon Pilkada 2018 untuk melaksanakan kegiatan agama.   Namun kata dia, apabila pasangan calon memanfaatkan situasi untuk pemenangan dirinya dan terpenuhi tiga unsur yaitu ajakan, arahan dan imbauan maka hal itu termasuk kampanye terselubung dan dapat dijatuhi sanksi administrasi. (ms)
 
Top