Nias,mediaterobos.com-Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Lali, MM menyerahkan secara simbolis bantuan sosial non tunia program keluarga harapan kepada keluarga penerima manfaat yang baru di kabupaten Nias, bertempat di Lt 3 kantor Bupati Nias, senin (14/05/2018)
Penyerahan bantuan non tunai tersebut ditandai dengan penyerahan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera (KKS)
Dijelaskan Sokhiatulo, bahwa pemerintah pusat melalui Kemnsos RI pada tahun 2018 telah mengagendakan kegiatan penambahan peserta PKH sebanyak 4 Juta KPM, dari 6 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia
Proses penambahan penerima manfaat dimaksud diawali dengan pelkasanaan kegiatan Validasi calon peserta PKH dimasing-masing daerah yang mendapatkan kuota penambhan peserta PKH
Diberitahu Sokhiatulo, bahwa pada pelaksanaanya di Kabupaten Nias, kegiatan validasi calon peserta PKH telah dilaksanakan pada November 2017
"Kegiatan validasi calon peserta PKH telah dilaksanakan pada Bulan November 2017 terhadap 479 calon KPM yang tersebar pada 63 Desa diseluruh Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Nias’ Terang Sokhiatulo
Sumber data calon peserta PKH tersebut berasal dari basis data terpadu Kemnsos RI yang diperoleh bidang statistic
"Dari hasil kegiatan validasi yang dilaksanakan oleh pendamping PKH dan telash diverifikasi ulang oleh pendamping PKH dan telah diverifikasi ulang oleh Kemnsos RI maka diperoleh hasil 346 calon KPM yang memnuhi syarat dan 133 calon yang tidak memenuhi syarat.”
Menurut Dia, bahwa calon KPM yang tidak memnuhi syarat tersebut disebabkan karena tidak memiliki komponen PKH yakni pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lanjut usia, tidak lagi berdomisili diwilayah kabupaten Nias serta ditemukannya data ganda
Sementara calon KPM yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh Kemensos RI sebagai peserta PKH dan berhak menerima bantuan sosial pada tahun 2018 ini
Lebih lanjut Sokhiatulo menyampaikan, proses penyaluran bantuan sosial PKH kepada penerima manfaat baru dikabupaten Nias difasilitas oleh BRI cabang Gunungsitoli dan BRI Unit
"Adapun instrument penyaluran bantuan adalah buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang didistribusikan oleh pihak Bank penyalur kepada para KPM, dengan jumlah besaran bantuan Rp. 1.890.000,- setiap tahun bagi penerima manfaat yang memilki komponen pendidikan dan kesehatan, sedangkan bagi yang lanjut usia dan disabilitas sebesar Rp. 2 Juta”
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan dalam 4 tahap, dimana untuk tahap I sebesar Rp. 500 ribu rupiah setiap keluarga dengan jumlah keseluruhan bantuan pada tahap I untuk penerima manfaat baru sebesar Rp. 173.000.000,-
Sokhiatulo diakhir katanya mengharapkan, agar penerima manfaat baru PKH di Kabupaten Nias memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya khusus untuk memnuhi kebutuhan sekolah, gizi dan kesehatan bagi anggota keluarga, harus diingat bahwa bantuan sosial PKH ini bersifat bantuan bersyarat dan tidak diberikan selamanya kepada penerima manfaat.
Sebelumnya dalam laporan Kepala Dinas Sosial kabupaten Nias Tonafati Zebua, ST, dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni SK Bupati Nias No : 465/188/K/Tahun 2018 tentang pembentukan Koordinasi teknis PKH Kabupaten Nias, dan surat Direktur jaminan sosial keluarga Kemensos RI No: 1575/LJS.JSK.TU/11/2017, tanggal 03 November 2017 perihal pelaksanaan validasi calon peserta PKH tahun 2018
Pembayaran kepada keluarga pemanfaat dilakukan dengan 4 tahap yaitu penerima manfaat dengan komponen pendidikan dan kesehatan sebesar Rp. 1.890.000,- dibayar tiga tahap dengan besaran Rp. 500 ribu dan tahap ke empat sebesar Rp.390 ribu, sementara untuk penerima manfaat komponen lanjut usia dan disabilitas sebesar Rp. 2 juta dengan pembayaran selama 4 tahap yaitu sebesar Rp.500 ribu setiap tahap
Selanjutnya Tonafati memberitahu, pembiayaan kegiatan penyerahan bantuan ini diarahkan pada kegiatan pembinaan PKH yang tertampung pada APBD Kabupaten Nias TA 2018, pada Pos anggaran Dinas sosial Kabupaten Nias. (Trh)