
Agam — Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto menyampaikan pendapat bupati terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada rapat paripurna di Aula autama DPRD Agam, Senin (12/03/2018).
Rapat tesebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Taslim, di dampingi Wakil Ketua Suharman. Juga dihadiri oleh Anggota DPRD Agam, Forkopimda, Sekretaris DPRD Agam berserta jajaran, Kepala OPD, BUMN dan BUMD.
Martias Wanto menyampaikan, potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Agam menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk menanamkan modalnya di daerah itu, terutama dibidang perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Beberapa perusahaan telah melaksanakannya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut belum tertata dan terkelola secara baik dan optimal,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pemerintah daerah juga mengapresiasi kepada DPRD Agam karena telah berinisiatif menyusun ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan ini. Meski begitu, ia menyebut, guna untuk kesempurnaan ranperda ini, pemda memberikan ada beberapa saran dan masukan.
“Berkenaan dengan ketentuan forum Agam Coorporate Poroum for Community Development (ACFCD), disarankan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya, terutama materi muatan yang akan diatur dalam perda ini,” jelas Sekda Agam tersebut.
Ia menambahkan, terkait dengan sasaran program ranperda ini, yang mengarah pada empat program utama RPJMD Pemerintah Daerah, disarankan agar diarahkan untuk mendukung capaian target proritas pembangunan daerah yang terdapat dalam dokumen RPJMD, karena dalam dokumen RPJMD tidak terdapat program utama dan bukan utama.
“Selain itu, mengenai pelaksanaan ranperda ini yang dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau diserahkan kepada pihak lain, kami menyarankan untuk mememut pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan ini,” ujarnya.