
Juru bicara fraksi Demokrat, Fauzi, menyebutkan, berdasarkan kajian akademis yang dilakukan Pemkab. Agam dalam penyusunan ranperda tersebut, salah satu dampak atau implikasi dari pengaturan peraturan daerah ini terhadap keuangan daerah adalah pemerihtah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai bagi penyelenggara LPPL Radio SAM itu.
“Kami mempertanyakan, apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi sarana dan prasarana, biaya operasional dan lain sebagainya. Sehingga Radio SAM FM dapat beroperasi maksimal dan bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam,” kata Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay maupun aspek operasional agar Radio SAM FM bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam.
“Karena, sesuai yang disampaikan pada rapat sebelumnya, bahwa Radio SAM FM ini masih memiliki keterbatasan aspek jangkauan siaran yaitu masih terbatas yakni kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, IV Nagari, dan sebagian kecamatan Tanjung Raya,” ungkap ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Ditambahkan Fauzi, saat ini sudah banyak media baik cetak, elektronik bahkan media sosial yang dapat digunakan untuk memberikan informasi program-program pembangunan daerah kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan apakah Radio SAM FM ini telah dimanfaatkan untuk menginformasikan kegiatan pembangunan daerah kepada masyarakat serta sejauh mana masyarakat Agam menikmatinya,” ujarnya.