Payakumbuh,mediaterobos.com-Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pegarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD, ungkap Hartati, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A&P2KB) kota Payakumbuh, saat memberikan materi dalam Workshop Data Gender dan Anak, di Aula DP3A&P2KB, kelurahan Tanjung Gadang, Payakumbuh Barat, Kamis (22/2).
Dikatakan,
sebagai acuan, Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Data Gender dan Anak, Pemko Payakumbuh selalu berusaha untuk
memutakhirkan data, guna menyusun program yang bersentuhan dengan pembinaan
perempuan dan anak.
Katanya,
ada beberapa data gender yang saat ini berupaya untuk di update. Seperti data gender
bidang ekonomi, politik, perlindungan hak perempuan, dan data pembangunan
kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Sebelumnya,
Sekretaris DP3A Elfi Joni, saat membuka acara, mengingatkan peserta utntuk bisa
mengikuti kegiatan ini dengan baik. ”Ini meyangkut data yang diperlukan untuk
menyusun kebijakan dalam bidang gender dan anak,” ungkapnya.
Kegiatan
ini diikuti OPD se-kota Payakumbuh dan menghadirkan narasumber dari Kantor
Statistik kota Payakumbuh dan BAPPEDA kota Payakumbuh. (Yon).