Agam -Rapat Paripurna mendengarkan Pendapat Bupati  terhadap Nota Dprd atas Ranperda Inisiatif Komisi  I dan II, pada hari Senin 15 Januari 2018 yang bertempat di aula utama gedung Dprd Agam.

Rapat Paripurna yang di pimpin oleh ketua Dprd Agam Marga Indra Putra.S.Pd.,  hadir lengkap  tiga wakil ketua , anggota Dprd dan  Sekretaris Dprd Agam Indra.S.Sos,MAP beserta jajaran

Rapat paripurna Dprd Agam tentang Pendapat Bupati terhadap Nota Dprd atas Ranperda Inisiatif Komisi I dan II tentang Rancangan Peraturan daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan  Pembangunan  Nagari,Pedoman Pemberian  Nama jalan ,Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (CSR) yang di bacakan oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria.

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan  ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang kembali seperti mengenai Pemerintah daerah selaku subjek hukum yang dibebankan kewajiban untuk melakukan pendataan terhadap bangunan gedung baru dengan fungsi hunian yang diatur, dan perlu juga dikaji ulang unsur keanggotaan tim pemberian nama jalan dan fasilitas umum , sebaiknya unsur keanggotaan tim cukup melibatkan unsur perangkat daerah ini perlu menjadi pertimbangan.

Terkait dengan pelaksana pemasangan tiang dan papan nama oleh  organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang perhubungan dan disarankan tugas pemasangan oleh organisasi perangkat Daerah urusan bidang perhubungan adalah terhadap pemasangan nama bangunan dan fasilitas umum lainnya itu dibebankan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk pembiayaan penyelenggaraan pemberian nama jalan, fasilitas umum ,dan nomor bangunan gedung sebagai sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah,
kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah perlu menjadi pertimbangan kita bersama.

Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahan  dan Lingkungan , mengingat keterbatasan anggaran daerah yang tersedia , sudah seyokyanya diperlukan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah diluar anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dana CSR ini perlu disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan terkelola secara baik dan profesional akan menguntungkan bagi pemerintah daerah  dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan Pemerintah daerah sangat menyadari dan memahami perlunya sebuah regulasi di daerah untuk merumuskan aturan mengenai CSR ini , sehingga pelaksanaan CSR lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Kepala BPN, Staf ahli,kepala OPD,BUMN,BUMD dan wartawan.
(Humas dprd)
 
Top