
Penutupan masa sidang ditandai dengan laporan Sekretaris DPRD Agam Indra dt Baradai tentang kegiatan DPRD selama tahun 2017, yang meliputi kegiatan-kegiatan rapat-rapat kerja alat kelengkapan Komisi dan Non Komisi, gabungan Komisi, rapat Fraksi-Fraksi, rapat pimpinan plus, rapat paripurna dan paripurna internal, paripurna istimewa, kunjungan kerja, konsultasi/studi banding, hearing dan Bimtek, semuanya tercakup pada kegiatan tahun 2017.
Setelah penutupan Masa persidangan, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, juga membuka masa persidangan Tahun 2018. Dan mengharapkan agar setiap anggota dewan harus bekarja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Kita berharap bagi yang mencalon pada Pileg 2019 nanti, agar dapat menjaga amanah dari partai maupun lembaganya, karena apapun yang akan kita lakukan masyarakat akan dapat mengetahuinya,” ujarnya.(*)