Agam— Fraksi Demokrat DPRD Agam menerima pendapat Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Agam yaitu, ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, ranperda pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung dan ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Feri Adrianto, menyampaikan bahwa fraksi tersebut dapat menerima dan menyetujui saran yang disampaikan oleh Bupati Agam pada rapat sebelumnya agar substansi atau materi muatan pada ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari dapat disempurnakan.
“Selain itu, terhadap ranperda  pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung kami dari Fraksi Demokrat juga dapat menerima dan menyetujui pendapat dan saran dari Bupati Agam,” kata Feri Adrianto pada rapat paripurna, di Aula I DPRD Agam, Kamis (18/01).
Terkait dengan saran dari Bupati Agam agar mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pembiayaan penyelenggaran pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan gedung sebagai sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah.
Feri menyebut, Fraksi Demokrat dapat memahaminya dan akan dikaji serta disempurnakan pada proses pembahasan selanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat juga memberikan kesempatan kepada Pemda untuk melakukan  pengkajian dan pendalaman terhadap materi muatan dan ruang lingkup pada ranperda tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Hal itu, karena terkait dengan permintaan Bupati Agam kepada DPRD agar menjadwalkan kembali penyampaian pendapat bupati terhadap ranperda tersebut.(*)
 
Top