Padang  - Pemerintah Daerah bersama Pansus DPRD Agam secara selektif membahas Ranperda Penaman Modal agar menjadi sebuah produk hukum yang sempurna. Diketuai Arman J Piliang rapat pembahasan ranperda tersebut berlangsung apik selama dua hari berturut-turut mulai Sabtu hingga Minggu (16-17/12) di Basko Hotel kota Padang.

Ketua Pansus Arman J Piliang mengatakan, di era otonomi daerah banyak hal yang harus dilakukan pemerintah daerah, terutama dalam melaksanakan roda pemerintahan guna mensejahterakan masyarakat. Untuk itu perlu disusun sebuah perda yang mengatur terkait penanaman modal, guna percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Olehsebab itu, maka di era sekarang ini harus selektif dalam mengatur penanaman modal baik dari luar maupun dari dalam, itulah pentingnya sebuah perda nantinya untukengatur agar hak-hak dari para investor atau penanam modal tidak terabaikan. Demikian juga terhadap hak-hak dari masyarakat dalam tatanan adat istiadat,” ujar AJP.

Ia juga menyampaikan agar ranperda yang tengah dibahas dapat saling menguntungkan dan tidak ada yang terabaikan.
“Disamping itu semua kegiatan penanaman modal harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam penanaman modal harus sejalan dengan semangat percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.
AJP juga berharap agar perda yang nantinya akan ditetapkan tidak bertentangan dengan tugas pokok serta fungsi dari organisasi perangkat daerah. Bahkan tidak kalahpentingnya melakukan pembahasan terhadap naskah akademik dari ranperda ini yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham provinsi Sumbar.
“Kita menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan harapan yang harus diwujudkan dalam waktu dekat. Mengingat perda ini mengatur hak dan kewajipan pemerintah daerah, investor sebagai penanam modal serta menghormati norma adat istiadat yang berlaku disamping terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ulasnya.(*)
 
Top