Payakumbuh.Terobos-“Peralihan kewenangan pemerintah yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendapatkan tugas dalam pembinaan, pengawasan dan sanksi bagi bupati/walikota yang menyalahi tugas dan wewenangnya,” sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan, adanyanya undang-undang tersebut secara bertahap telah mengurai dan merubah kewenangan setiap tingkatan pemerintahan telah dapat diselesaikan. Diantaranya di bidang pendidikan, perikanan, kehutanan, perhubungan dan pertambangan. Penataan organisasi akibat kewenangan yang berubah maka terdapat UPTD dan cabang dinas dan sebagainya.
“Mudah-mudahan dengan adanya rakor ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh kabupaten dan kota dengan kewenangan yang dimiliki, dan dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan masing-masing daerah,” terang Gubernur Irwan.
Sementara itu Walikota Payakumbuh Riza Falepi yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut juga mengakui bahwa, dengan adanya undang-undang No 23 tahun 2014 tersebut akan memberikan kejelasan bagi setiap daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota terhadap kewenangan masing-masing.
“Kami secara hukum dan administrasi tentu akan turut mendukung agar implementasi terhadap undang-undang tersebut berjalan dengan baik. Sehingga kewenangan masing-masing akan semakin jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lainnya antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota,”ungkap Walikota Riza.
Selain dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur rapat koordinasi ini hampir dihadiri pula oleh seluruh bupati dan walikota se Sumatera Barat, sejumlah pimpinan OPD baik propinsi maupun kabupaten/kota.(oyon).