Payakumbuh.Terobos-Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Payakumbuh meluncurkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan untuk Publik “Si Cantik”.
Acara peluncuran dilaksanakan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Benni Warlis, Rabu (10/5) pagi di halaman kantor DPM PTSP Kota Payakumbuh. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Suparman, Kapolres AKBP Kuswoto, Kajari Hasbih, Perwakilan Kodim 0306/50 Kota Hariadi, Pimpinan BUMD dan Perbankan, pimpinan organisasi perangkat daerah, Camat, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdako Benni Warlis menyampaikan bahwa pelayanan pemerintahan Kota Payakumbuh sedang menuju penerapan sistem yang terintegrasi.
“Saat ini, sejumlah aplikasi masih berjalan sendiri-sendiri, dan inilah yang akan kita satukan secara terintegrasi. Kita berharap melalui Dinas Kominfo, Insyaallah ini akan terwujud dan tertangani secara professional," ungkap Sekda Benni.
Acara peluncuran dilaksanakan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Benni Warlis, Rabu (10/5) pagi di halaman kantor DPM PTSP Kota Payakumbuh. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Suparman, Kapolres AKBP Kuswoto, Kajari Hasbih, Perwakilan Kodim 0306/50 Kota Hariadi, Pimpinan BUMD dan Perbankan, pimpinan organisasi perangkat daerah, Camat, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdako Benni Warlis menyampaikan bahwa pelayanan pemerintahan Kota Payakumbuh sedang menuju penerapan sistem yang terintegrasi.
“Saat ini, sejumlah aplikasi masih berjalan sendiri-sendiri, dan inilah yang akan kita satukan secara terintegrasi. Kita berharap melalui Dinas Kominfo, Insyaallah ini akan terwujud dan tertangani secara professional," ungkap Sekda Benni.
Sekda juga mengharapkan agar seluruh masalah perizinan yang ada di OPD segera diserahkan ke Pelayanan Satu Pintu. "Kedepan kita berharap seluruh bentuk pelayanan perizinan benar-benar berada di satu tempat, terpadu dan terintegrasi pelayanannya," harap Sekdako Benni.
Sementara itu Kepala DPM PTSP, Harmayunis, dalam laporannya menyampaikan bahwa “Si Cantik” adalah salah satu wujud dari kominten DPM PTSP dalam meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
"Dan juga merupakan langkah nyata DPM PTSP dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Serta merupakan upaya DPM PTSP dalam menjalankan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan di Sidoarjo, 2016 lalu.Dimana seluruh pelayanan harus memakai aplikasi yang dapat diakses secara online, serta upaya dalam mendukung Rencana Aksi Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," pungkas Harmayunis.
Di penghujung acara peluncuran aplikasi tersebut, Kasubid Perizinan Bidang ekonomi, Wenti Zahrati, disaksikan Sekda Benni beserta seluruh undangan, mensimulasikan proses pengurusan izin melalui “Si Cantik” yang dapat diakses melalui website dpmptsp.payakumbuhkota.go.id.
Saat ini dari 75 perizinan yang sudah didelegasikan ke DPM PTSP, baru 6 (enam) perizinan yang telah bisa
"Dan juga merupakan langkah nyata DPM PTSP dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Serta merupakan upaya DPM PTSP dalam menjalankan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan di Sidoarjo, 2016 lalu.Dimana seluruh pelayanan harus memakai aplikasi yang dapat diakses secara online, serta upaya dalam mendukung Rencana Aksi Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," pungkas Harmayunis.
Di penghujung acara peluncuran aplikasi tersebut, Kasubid Perizinan Bidang ekonomi, Wenti Zahrati, disaksikan Sekda Benni beserta seluruh undangan, mensimulasikan proses pengurusan izin melalui “Si Cantik” yang dapat diakses melalui website dpmptsp.payakumbuhkota.go.id.
Saat ini dari 75 perizinan yang sudah didelegasikan ke DPM PTSP, baru 6 (enam) perizinan yang telah bisa
diurus melalui aplikasi “Si Cantik”, yaitu Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara untuk perizinan yang lain akan segera menyusul seiring pengembangan aplikasi yang akan terus dilakukan oleh DPM PTSP.