PAYAKUMBUH, TEROBOS- Sampai saat ini baru 31 koperasi yang melaporkan hasil rapat anggota tahunan (RAT) dari keseluruhan koperasi yang berjumlah 158 di Kota Payakumbuh.

 
Rapat anggota tahunan ini merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh.

 
“Sampai minggu ini baru 31 koperasi yang melakukan laporan RAT dari 158 koperasi yang ada di Kota Payakumbuh, ” sebut Ezi Elfiwaty. SE, kabid koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh.

 
Saat ini Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh untuk mengantisipasi koperasi yang tidak melakukan RAT, pihaknya selalu membuat surat edaran untuk mengingatkan koperasi - koperasi yang ada di Kota Payakumbuh.

 
“Jika koperasi ini tidak melakukan RAT setelah diberikan surat edaran dan surat teguran, maka secara otomatis dari Kementrian akan membubarkan koperasi itu,” sebutnya. (Bayu Denura)

 
Top