PAYAKUMBUH,TEROBOS - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh masih menunggu kepastian dari MK apakah gugatan Pilkada Payakumbuh sudah diregistrasi oleh MK atau belum. Bila sudah maka KPU sudah siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil pilkada (PHP) di MK. Bahkan KPU juga siap untuk membentuk pengacara sebagai pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan Pilkada Payakumbuh. Namun, hingga kini keputan MK terkait status gugatan Pilkada Payakumbuh belum diterima KPU.
“Kita masih menunggu surat dari MK ke-KPU RI kemudian diturunkan kepada KPU seluruh Indonesia termasuk Payakumbuh. Dan memang sesuai informasi yang kita terima pilkada Payakumbuh didaftarkan ke-MK. Jadi kita sifatnya menunggu keputusan MK, dan kita juga belum tahu apakah gugatan yang didaftarakan ini sudah diregistrai atau belum, kita belum tahu,” sebut Ketua KPU Payakumbuh, M.Khadafi, Selasa (7/3) kepada wartawan.
Disampaikannya, putusan MK untuk seluruh Indonesia akan diputuskan pada 29 Mei 2017 mendatang. Bila putusanya mengulang pemungutan suara dibeberapa TPS, maka akan dilakukan dengan mengeluarkan keputusan KPU atau PKPU. Kemudian bila tidak ada masalah dan diperislakan menetapkan paslon terpilih, maka dalam tempo 3×24 jam KPU akan menetapkan pasangan terpilih. Khadafi juga menambahkan seharusnya penetapan paslon terpilih jika tidak ada gugatan dilakukan pada rentang waktu 8-10 Maret 2017 ini. Dan setiap KPU disurati MK, terkait penetapan paslon terpilih.
“Jadi seluruh KPU menerima surat dari MK terkait penetapan pasangan calon. Dan sampai kini kita tidak menerima surat itu, jadi berkemungkinan Pilkada Payakumbuh digugat ke-MK. Meski begitu kita sangat apresiasi pihak pemohon karena sudah menggunakan hak konstitusinya secara tepat,” sebutnya.
Disampaikannya, terkait tim pengacara sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 dan direvisi no 35 tahun 2011 tentang pengadaan baran dan jasa, maka mengisyaratkan mesti melalui panitia ULP. Karena KPU Payakumbuh tidak memiliki ULP, dan yang ada hanya KPU Propinsi, maka terkait jasa konsultasi hukum/advokad/ pengacara bisa dilakukan di KPU propinsi. “Yang jelas kita menunggu surat dari MK. Dan untuk pendampingan hukum itu harus melalui ULP, dan itu ada di KPU propinsi. Namun, sekali lagi kita sifatnya menunggu,”. Tambahnya. (Oyon).