SOLOK,TEROBOS-Megacu kepada peraturan presiden ( perpres ) 87/2016  tentang saber pungli. dalam rangka pembetukan satgas saber pungli pemerintah kota Solok  pun siap turut ambil bagian dalam pembentukan  tim satgas pungli  yang diselengarakan di mapolres solok kota 21/12/2016.

Pembentukan saber pungli ini dilakukan sebagai komitmen untukmendukung penuh pembberantasan pungli ,yangmelibatkan Inspektorat Polisi TNI JAKSA PENGADILAN KESBANG POL POL PP LPSK dan para perwira Polisi  LKAAM  kota solok.

Waka polres solok kota kompol Sianna Berharap denganadanyatimyangkitaidamidamaniniakan berjalan dengan baik , Waka polres selaku komandan darsaber pungli ini dengan harapan dengan adanaya kita bersama kita kuat dan bersama kita bisa dengan nada yang keras ,setelah satgat ini dibentuk mari kita bersama-sama  bergadengan tangan apa yang terbaik untuk masyarakat kota solok ini.

Disisi lain satgas saber pungli juga memerlukan keterlibatan Masyarakat yang akan turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan tindakan terkait pungli di sektor layanan publik ,'' ini tugas satgas masyarakat bisa berpatisipasi melaporkan di nomor yang telah disediakan setelah terbentuknya satgas saber pungli kota Solok,''jelasnya.

Sekda kota solok juga memamaparkan  Pungut liar ( PUNGLI ) sama dengan korupsi ,pemerintah kota solok wajib menbetuk saber pungli pemerintah kota solok bukan hanya sekedar menjadi komitmen semata kami  satgas saber pungli ini akan menelusuri pungli yang kerap terjadi masyarakat kota Solok.

Antasipasi dan menangani apa yg terjadi daerah  kota solok mengngigat semua pihak ,mari kita bersama-sama  berpikiran positif dalam pembetukan ini.  sekda juga berharap agar  pseluruh perserta rapat
untuk dapat menyamakan presepsi agar tidak  terjadi kesalahan pahaman, selain itu  ia berharap juga agar pungli di kota solok dicegah dan selanjutnya dapat dilakukan penindakan jika hal tersebut terbukti bersalah.

Kepala inspetorat mengatakan Amanat mentri penberdayaan aparatur Negara dan birokrasi nomor 5 tahun 2016 tentang pratek pungutan liar (pungli ) dalam pelaksanaan tugas fungsi instansi pemerintah , maka pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pencegahan reformasi birokrasi , upaya tersebut diantara nya dengan menberikan peringatan keras kepada jajaran PNS agar tidak melakukan pungli ( pungli).(Yon)
 
Top