SIMPANG EMPAT,TEROBOS - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan tiga kubik kayu ilegal berbagai jenis di sekitar Gunung Bendera Bulu Laga Jorong Sarasah Talang Sungai Aur, Selasa.

"Benar, tiga kubik kayu itu diamankan dari tersangka, AP (25) yang diduga hasil ilegal loging dan tidak memiliki surat-surat resmi," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Djoko Ananto didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Farel Haris di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan jenis kayu yang diamankan itu terdiri dari berbagai jenis yaitu belanti merah, rasak dan jenis campuran.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus kayu ilegal loging itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas pembalakan liar di daerah itu.

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di dearah itu sesuai laporan masyarakat tersebut.

Setelah melakukan pengintaian kelokasi yang diduga terjadi pembalakan liar maka laporan masyarakat tersebut benar adanya.

"Lokasi pembalakan liar itu cukup jauh dengan medan yang berat. Namun anggota Reskrim dan Polsek tidak menyerah sampai ke lokasi," sebutnya.

Sesampai di lokasi tersebut didapati tumpukan kayu yang diduga kayu hasil ilegal loging. Saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka yang kebetulan berada dilokasi.

"Saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh,"sebutnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 83 huruf a dan b jo pasal 12 huruf e dengan ancaman maksimak lima tahun penjara.

Selain tiga kubik kayu ilegal, pihak Polres juga mengamankan dua mesin sinso untuk digunakan untuk menebang kayu.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini sehingga pelaku yang lebih besar bisa kami ungkap," tegasnya.

Tersangka, AP (25) saat diminta keterangannya mengatakan ia sudah melaksanakan aksi itu selama satu tahun.

"Saya tidak mengetahui lahan itu adalah hutan lindung," katanya.Diberitakan Antara. (*)
 
Top