SIJUNJUNG-Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, daerah dituntut lebih kreatif dan mengefektifkan sumber penerimaan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan, sehingga diharapkan kemandirian pembiayaan dapat bertumpu pada kekuatan sendiri.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan sedemikan rupa tanpa menambah beban masyarakat, tapi melalui upaya peningkatan pelayanan, meningkatkan produktifitas unit pelayanan, perbaikan sistem pemungutan dan intensifikasi sumber pendapatan daerah.
Dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Sijunjung, masih ditemui beberapa kendala, baik karena kondisi peraturan perundang undangan maupun oleh kondisi objek PAD itu sendiri.
Sebagaimana tertuang dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2017, kendala yang dihadapi, ketentuan perundang-undangan yang membatasi daerah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kewenangan pemerintah daerah yang terbatas mengakibatkan sulit untuk mengembangkan pendapatan retribusi daerah, karena pada dasarnya pemungutan retribusi berkaitan dengan pelayanan dan perizinan. Kondisi itu ditambah dengan diserahkannya beberapa kewenangan daerah kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kendala lain, belum optimalnya kontribusi BUMD terhadap penerimaan daerah yang disebabkan karena belum membaiknya kondisi dan perkembangan BUMD, sehingga diperlukan pengkajian dan pembenahan secara menyeluruh.
Berkaitan dengan itu, peningkatan pendapatan daerah diupayakan melalui pendekatan sumber pendapatan yang sudah ada, mau pun melalui pendekatan ekstensifikasi dengan berupaya mencari dan menemukan sumber pendapatan baru yang diharapkan mampu mendifersifikasi jenis pendapatan daerah sesuai potensi yang dimiliki, dengan tujuan agar pendapatan daerah khususnya PAD yang selama ini hanya didominasi oleh beberapa objek saja secara beransur dapat terdistribusi untuk memantapkan komposisi dan struktur pendapatan daerah dalam memberi kontribusi terhadap APBD pada masa yang akan datang.
Berdasarkan hal itu, secara kumulatif pendapatan daerah ditargetkan Rp944, 56 miliar. Dibanding dengan target pendapatan pada perubahan APBD tahun 2016 yang Rp921,97 miliar, target pendapatan pada RAPBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2017 ini naik Rp22,59 miliar.(Web)