PADANG,TEROBOS — Sejumlah warga Tionghoa Padang mengeluhkan peraturan
daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi
pelayanan pemakaman. Menurut para warga, Perda tersebut sangat
memberatkan masyarakat Tionghoa. Diyakini, lama-kelamaan menggerus
kebudayaan etnis Tionghoa Padang. Sebab, retribusi pemakaman yang harus
dibayarkan sangat tidak masuk akal.
“Yang dipermasalahkan yaitu, Perda tersebut sesuai dengan ukuran
standar kuburan Muslim (menyamakan). Namun, memberatkan bagi masyarakat
Tionghoa Padang,” kata Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar),
Albert Indra Lukman di Padang, Sumbar, Rabu (27/5).
Dirinya menjelaskan, dalam budaya etnis Tionghoa, biasanya warga yang
meninggal selalu dimakamkan berdampingan suami istri. Satu jenazah,
membutuhkan ukuran minimal 2×3 meter. Maka, jika berdampingan, butuh
minimal ukuran makam 4×6 meter.
“Gak masuk akal, masak biaya makam lebih mahal dari pajak bumi dan bangunan,” ujar Albert.
Ia menjelaskan, Perda 11/2011 menetapkan biaya pemakaman untuk ukuran
makam standar 1×2 meter atau dua meter persegi di Lokasi A Rp 375 ribu
dan Lokasi B Rp 300 ribu per makam. Kemudian, setiap dua tahun, makam
dikenai sewa tanah Rp 125 ribu di Lokasi A dan Rp 100 ribu di Lokasi B.
Untuk retribusi dua tahunan itu, makam yang lebih luas dari ukuran
standar dikenai retribusi tambahan kelebihan tanah Rp 250 ribu per meter
persegi di Lokasi A dan Rp 200 ribu di Lokasi B.
Ia mencontohkan, umumnya, makam warga Tionghoa berukuran 3×4 meter,
maka dalam dua tahun mereka harus membayar Rp 2.625.000. Untuk makam
ukuran 4×7 meter, dalam dua tahun harus membayar retribusi sebesar Rp
6.250.000. Dan untuk makam kuran 6×10 meter, biaya retribusi dalam dua
tahun sebesar Rp 14.625.000.
“Dampak Perda ini, banyak masyarakat Tionghoa yang mengkremasi jenazah dan kerangka,” jelas Albert.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengaku telah
bertemu dengan para tokoh Tionghoa. Mereka, lanjutnya, meminta Perda
11/2011 agar direvisi. Menurutnya, merevisi Perda membutuhkan waktu.
Sebab, Perda merupakan hajat pemerintah kota bersama DPRD Kota Padang.
Dikatakannya, sebelum perda direvisi, dirinya telah menyampaikan
kepada perwakilan masyarakat Tionghoa, jika ada yang berasal dari
keluarga kurang mampu, dapat penyampaikan surat keterangan khusus.
“Sampaikan surat keterangan khusus yang meminta keringanan (pembayaran retribusi pemakaman) pada wali kota,” ujarnya.(Web)