Oleh : Ir. Syafrizal, Kabid Bina Sarana Prasarana

Diperta Popinsi  Sumatera Barat


Melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, di  alokasi pupuk bersubsidi untuk Propinsi Sumatera Barat sebanyak 198.000 ton yang dari Pupuk Urea.

sebanyak 70.110 ton, SP-36 26.300 ton, ZA 18.200 ton, NPK 61.730 ton dan Pupuk Organik 20.120 ton. Dalam perjalanannya tahun 2016 ini terjadi realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi Propinsi Sumatera Barat menjadi urea 70.110 ton, SP36 28.400 ton,  ZA 11.875 ton, NPK Phonska 58.000 ton dan organic 20.120 ton.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani dan/atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun  RDKK, dengan ketentuan ; a. petani yang melakukan usahatani dibidang tanaman pangan sesuai areal yang dusahakan setiap musim tanam b. petani yang melakukan usaha tani diluar tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam atau c. petambak total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam.

Perkembangan penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbar sampai dengan minggu ke IV  bulan Oktober 2016 telah disalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani di 18 kabupaten kota di Sumatera Barat Urea sebanyak 50.387,6 ton (71,78 %), SP-36 24.401 ton (85,92 %),  ZA 9.104 ton (76,67 %), NPK Phonska 50.272 ton (86,68 %) dan organik 7.457,6 ton (37,07 %). 
Secara umum penyaluran penyaluran pupuk bersubsidi di Propinsi Sumatera Barat berjalan lancer, tetapi masih ditemukan beberapa kendala  seperti ;  

1.    Kios pengecer tidak bisa menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada kelompok tani/petani. Hal ini disebabkan karena adanya pengeluaran  tambahan biaya transportasi dan biaya lainnya. 

2.    Masih ada kios pengecer yang tidak mencantumkan HET dan   papan merk kios.
3.    Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota belum optimal  melakukan pengawasan sehingga terjadi penyimpangan dilapangan terutama ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

4.    Masih ditemukan kios pengecer yang tidak memisahkan antara catatan penjualan pupuk bersubsidi dengan penjualan pupuk non subsidi, sehingga menyulitkan dalam pengawasan peredaran pupuk bersubsidi, apakah sampai ke petani/kelompok tani serta sesuai dengan peruntukkannya atau tidak.

5.    Belum semua petani yang bergabung dalam wadah kelompok tani sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Barat perlu adanya ketegasan dalam penerapan sanksi oleh pemerintah daerah melalui Komisi Pengawasan dan Pupuk dan Pestisida maupun penegak hukum sehingga azaz 6 (enam) tepat bisa terlaksana sehingga kelompok tani terbantu sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai yaitu peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

Saat ini di beberapa daerah kabupaten/kota realisasi penyaluran pupuk bersubsidinya cukup tinggi dan juga ada pada daerah lain masih rendah. Untuk penanggulangan ini dilakukan realokasi antar kecamatan pada tingkat kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota pada tingkat propinsi dan kalau memang pupuk ini realisasi cukup tinggi,  seperti SP-36  sudah 85,92 % dan   NPK Phonska 86,68 %, maka kita melakukan.

 permintaan tambahan alokasi pupuk ke pusat. Pada akhir oktober ini kita melakukan permintaan tambahan alokasi pupuk ke pusat yaitu pupuk SP-36 sebanyak 5.599 ton dan NPK Phonska sebanyak 3.548 ton. Hal ini dilakukan supaya jangan terjadi kelangkaan pupuk di lapangan atau pupuk bisa sampai ke petani  dengan prinsip 6 tepat sehingga hasil usaha tani dapat maksimal.(*)  










 
Top