
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pendidikan Nasional Prof.
Muhadjir Effendi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Drs. Sutadi mewakili Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang berhalangan
hadir lantara sedang menerima kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI.
Kabupaten Dharmasraya merupakan satu dari 113 kabupaten dan kota yang
dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengiplementasikan Permendiknas
28/2010.
Dalam Permendiknas 28/2010 itu, kepala sekolah dan madrasah ditunjuk
melalui seleksi berupa ujian. Jika tidak lulus seleksi, maka seorang
guru tidak bisa diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Dengan
begitu, seorang kepala sekolah memiliki kompetensi mengelola proses
belajar mengajar dalam rangka melayani masyarakat di bidang pendidikan.
Kabupaten Dharmasraya dinilai sudah menerapkan ketentuan tersebut dan
telah melakukan rekrutmen kepala sekolah dengan pola seleksi ujian. Yang
tidak lulus seleksi maka tidak akan diberikan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang tidak sempat
menghadiri pemberian anugerah tersebut, mengatakan, dirinya memang
memiliki komitmen tinggi terhadap sektor pendidikan. Pelayanan di bidang
pendidikan ditumpukan di sekokah sekolah. Oleh karena itu, sekolah
harus dikelola secara profesional. Nah untuk mengelola sekolah secara
profesional ini dibutuhkan kepala sekolah yang juga profesional. Dan
kepala sekolah profesional ini salah satunya dihasilkan dari rekrutmen
yang benar melalui uji kompetensi yang benar pula.(*)